Terkait putusan itu jaksa penuntut umum (JPU) Trian mengatakan pihaknya akan segera mengajukan kasasi.
"Kami akan kasasi dalam waktu dekat,"ujar Trian singkat
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula Selasa (10/5/2022), awalnya eks Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba bersama timnya Panca Winoto, Zul Efendi dan Hasan Saleh menangkap pelaku peredaran narkoba bernama Petrus Persaoran (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti plastik klip berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,15 gram, 1 plastik klip narkotika sabu seberat 0,20 gram. Lalu 2 plastik klip yang berisi pil ekstasi 71 ½ butir warna hijau dengan berat 44,95 gram, lalu 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru seberat 8,25 gram dan 1 plastik klip berisi 10 butir warna biru seberat 3,82 gram.
Barang bukti itu, kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Area, saat itu terdakwa Suhendri yang bertugas sebagai penyidik menerima barang bukti di ruangan kanit Reskrim Polsek Medan Area. Setelah menerima barang bukti dan memeriksa Petrus, Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti itu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait