Bolang, Otak Pelaku Perdagangan 2 Orangutan di Sumut Ditangkap

Ismail
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

Sebelum Bolang, Polda Sumut telah menangkap Reza Heryadi (35), seorang warga Aceh, yang berperan sebagai kurir dan ditangkap saat membawa dua orangutan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Rabu (27/9/2023) dini hari. 

“Dia adalah otak dari pelaku,” kata Kombes Hadi. 

Bolang bukanlah nama yang asing dalam dunia perdagangan satwa ilegal. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari beberapa sumber terpercaya, Bolang diduga menjadi pengumpul satwa dari Aceh dan telah lama terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. 

Dia juga diduga terlibat dalam jaringan perdagangan internasional, dan hal ini juga telah dikonfirmasi oleh polisi. 

“Kami mengkonfirmasi hal tersebut (jaringan internasional),” kata Hadi dalam wawancara dengan awak media sebelumnya. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network