Bolang, Otak Pelaku Perdagangan 2 Orangutan di Sumut Ditangkap

Ismail
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Kepolisian Daerah Sumatra Utara mengkonfirmasi perkembangan dalam kasus perdagangan dua individu orangutan Sumatra (Pongo abelii) yang baru-baru ini mereka ungkap. Mereka telah menangkap seorang tersangka tambahan yang diduga otak pelaku perdagangan Orangutan tersebut. 

Tersangka yang telah ditangkap adalah Rahmadani, yang lebih dikenal dengan nama Bolang. Ia dikabarkan ditangkap di Kota Langsa, Aceh. 

Sayangnya, polisi tidak memberikan informasi terperinci mengenai kapan Bolang ditangkap. 

“Iya, benar (dia ditangkap),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, pada Selasa (3/10/2023). 

Hadi juga mengungkap peran yang dimainkan oleh Bolang. Ia diduga menjadi otak dari perdagangan dua bayi orangutan betina tersebut. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network