Polda Sumut Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi

Jafar
Polda Sumut Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut mengungkap Jaringan Internasional Perdagangan satwa yang dilindungi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (27/9/2023).

Dari pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi itu, Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengamankan seorang terduga yang menjadi kurir bernama Reza Heryadi (35) dengan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.


Polda Sumut Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi. (Foto: Istimewa)

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

"Ada dua ekor Orang Utan yang dilindungi berhasil diselamatkan," katanya, Jumat (29/9/2023).

Hadi menerangkan, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya.

"Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Uta sudah dititip dan dirawat di BKSDA Prov. Sumut," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network