Bahkan setelah tak sadarkan diri, Zuhatta mengungkapkan pelaku tetap mencekik korban. Setelah itu, 2 pisau cutter yang disiapkannya digunakan untuk menyayat urat nadi di kedua tangan korban.
"Kemudian korban diseret, jarak kurang lebih 5 atau 7 meter," ucap Zuhatta.
Pelaku kemudian kabur ke Kota Medan. Pelaku juga membawa kabur Honda Vario BK 3772 PBE yang digunakan korban. Dia berhasil diringkus pada Selasa malam, 26 September 2023.
"Pelaku diamankan sedang makan malam dengan seorang perempuan di Jalan Sekip, Kota Medan,"ungkap Zuhatta.
Pelaku disangkakan pasal 340 subsider 338 subsided 365 ayat (3) dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait