Namun hingga kini laporan korban belum juga ditanggapi pihak kepolisian. "Kami berharap adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya," tegas Tiur Ranna.
Sementara itu kuasa hukum korban, Minardo Hutabarat, dan Cindy Doloksaribu mengatakan, dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang dialami korban, telah melaporkan empat orang terduga pelaku ke Polrestabes Medan.
"Sayangnya, Polrestabes Medan justru mengatakan bahwa kasus tersebut melanggar Pasal 352 KUHP. Sementara dalam video dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut, layak diterapkan Pasal 351 junto Pasal 170 KUHP," tegas Minardo Hutabarat.
Minardo Hutabarat meminta kepada Polrestabes Medan, bisa bertindak lebih baik dan mengusut tuntas laporan korban atas dugaan kekerasan secara bersama-sama. "Kami meminta agar penyidik bijak dan arif dalam menerapkan pasal.
Jika laporan ini tidak ditangani Polrestabes Medan, maka kami akan menyurati Kapolri, Komisi III DPR, Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam Mabes Polri," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait