"Kita akan terus melanjutkan apa yang sudah dibuat dan diprogramkan Kapolrestabes Medan sebelumnya, khususnya terkait penanganan kasus 3C. Kami lihat juga nanti mana yang harus ditingkatkan ke depannya," kata Riko saat diwawancara awak media usai sertijab.
Riko menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang gerak bagi seluruh pelaku kejahatan di Kota Medan sebagaimana semboyan dari Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat itu.
Sebelum ke Polrestabes Medan, Riko Sunarko pernah menjabat Kabid Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Selama menjabat, dia pernah mengeluarkan 13 rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada 13 polisi pada 2017.
Dari ke-13 polisi itu, Riko Sunarko memecat sembilan orang. Tiga orang karena terlibat kasus tindak pidana narkoba dan enam orang lainnya terlibat pelanggaran kode etik, disersi atau meninggalkan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri.
Selain itu, dia pernah juga memberikan sanksi kepada polisi yang diduga berselingkuh, Bripka SY, anggota Polres Jeneponto. SY saat itu dilaporkan istrinya ke Propam Polda Sulsel.
Riko Sunarko juga pernah menjadi anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum kasus Gayus Tambunan pada 2011 dan saat itu dia berpangkat kompol.
Riko Sunarko pernah menjabat sebagai Kapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada September 2013 dan pada 8 Oktober 2014 menjabat Kapolres Tabalong, Kalsel.
Untuk diketahui, nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, disebut-sebut ikut menerima suap dari istri seorang bandar narkoba senilai Rp300 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait