PALEMBANG, iNewsMedan.id - Lina Mukherjee yang membuat konten dan menyebarkan cara makan kriuk babi dengan membaca Bismillah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 19 September 2023.
Meskipun telah meminta maaf dan menyatakan kesalahan dengan raut sedih dan bermata berkaca-kaca majelis hakim tetap memvonis penjara 2 tahun. Di depan majelis hakim, Lina Mukherjee akab berpikir apakah mengambil bandingan atau menerima putusan.
Lina Mukherjee, yang terkenal dengan akun TikToknya yang membuat konten menyantap kriuk babi. Kontennya merupakan viral dan mencipakan kegeraman di kalangan netizen.
Dalam persidangan, agenda utama adalah pendengaran pembacaan nota putusan oleh majelis hakim diketuai oleh Romi Sinatra, MH.
Perbuatan terdakwa dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat, terutama umat Islam, melalui penyebaran kontennya di akun TikTok @lilumukerji. Lina Mukherjee, dengan kontennya, telah memicu kegeraman di media sosial.
Hasilnya, terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara, serta dikenai pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman kurungan selama tiga bulan sebagai alternatif.
Terdakwa telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah mendapat vonis, Lina Mukherjee mengungkapkan pertimbangan untuk mengambil jalur banding atau menerima putusan majelis hakim. Meskipun telah meminta maaf dan mengakui kekeliruan, hukuman dua tahun penjara tetap dilayangkan.
Sambilnya, warga yang melaporkan Lina Mukherjee karena kontennya yang viral, menegaskan bahwa keputusan majelis hakim tidak bertujuan untuk pembalasan, melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan pembuat konten lainnya.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi konten-konten yang menghasut kericuhan dan untuk membangun saling hormat antar umat beragama di negara ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait