MEDAN, iNews.id- Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, untuk sementara mencopot jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. Kapolda menyebutkan Kombes Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap yang saat ini menerpa dirinya.
"Mulai malam ini Kombes Riko yang menjabat sebagai Kapolrestabes Medan saya tarik untuk sementara waktu menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut," katanya didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Jumat (21/1) malam.
Panca juga sudah menyiapkan pengganti sementara untuk mengisi jabatan Kapolrestabes Medan. Jabatan itu diisi oleh Kombes Pol Armia Fahmi.
"Untuk penggantinya Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi akan menjabat sebagai pelaksana harian Kapolrestabes Medan," sambung Kapolda Sumut.
Diketahui, nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, disebut-sebut dalam sidang kasus pencurian uang Rp650 juta yang dilakukan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan saat menggerebek rumah terduga bandar narkoba di Jalan Menteng, Medan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan itu, pengacara terdakwa Ricardo mengaku, Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang pencurian (suap) senilai Rp75 juta, untuk beli sepeda motor hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.
Panca mengaku, sudah membentuk tim gabungan Propram dan Reskrim untuk mendalami siapa nama anggota yang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan tersebut.
"Saat ini Tim sedang bekerja dan kita tunggu hasilnya. Tetapi perlu saya tegaskan bahwa dalam pemeriksaan berkas perkara baik yang ditangani Propam maupun Dit Reskrimum Poldasu, serta yang saat ini sedang berjalan pemeriksaan di PN Medan yang bersangkutan (terdakwa) tidak bisa menjelaskan bahwa Kapolrestabes Medan menerima suap seperti apa yang disampaikan di persidangan. Sehingga hal ini juga menjadi materi pendalaman," akunya.
Panca kembali menegaskan tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan suap sebagai yang dijelaskan yang bersangkutan tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait