Gegara Kecanduan Judi Online, Pria di Cianjur Gelapkan Uang Hasil Penjualan Toko Sebesar Rp8 Juta

Ricky Susan
Ilustrasi judi online. (Foto: Shutterstock)

CIANJUR, iNewsMedan.id - Polisi menangkap seorang kasir yang menggelapkan uang hasil penjualan toko kue sebesar Rp8 juta di Cianjur. Pelaku berinisial MR nekat mengambil uang itu lantaran kecanduan judi online.

Pelaku berhasil diamankan Polsek Kota setelah mendapat laporan dari pemilik toko kue. MR ditangkap di rumahnya di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, tanpa perlawanan, Senin (18/9/2023).

Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Cahyadi Mulya  menyebutkan, pelaku MR bekerja di salah satu toko kue yang berada di Jalan Taifur Yusuf, Desa Bojongherang, Kecamatan Cianjur, sebagai kasir.

"Setelah viral di media sosial kami dari Polsek Cianjur Kota menerima laporan dari korban pemilik toko dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya," ujar Cahyadi, Senin (18/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan kepada penyidik, korban mengakui perbuatannya sudah menggelapkan uang. Pelaku yang bekerja sebagai kasir, tergiur dengan uang jutaan hasil pendapatan hari itu. Apalagi MR yang sudah keranjingan judi online sangat butuh untuk bermain judi.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network