4. Penghasilan Digunakan untuk Kehidupan Pribadi
Sebanyak empat orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta seks berlebihan di apartemen di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka adalah GA, YM, JF, dan TA.
Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil meraup penghasilan sebesar Rp2,5 juta dari undangan pesta seks yang telah disebarluaskan melalui media sosial. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Uang hasil dari aktivitas tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Para pelaku mengaku bahwa penghasilan yang diperoleh saat ditangkap oleh polisi hanya sekitar Rp2,5 juta," ujar Bintoro di Mapolres Jaksel pada hari Selasa (12/9/2023).
5. Rencana Gelar Pesta Seks di Semarang dan Bali
Polres Metro Jakarta Selatan juga mengungkap adanya rencana penyelenggaraan pesta seks di hotel di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan. Pesta seks ini bukan kali pertama diadakan.
"Kejadian ini bukan yang pertama kali, setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata sudah ada tiga kali pelaksanaannya di wilayah Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada wartawan pada hari Rabu (13/9/2023).
Para pelaku juga mengakui rencana mereka untuk mengadakan kegiatan serupa di wilayah Semarang dan Bali.
"Sebenarnya, mereka tidak hanya berencana untuk menggelar kegiatan ini di wilayah Jakarta, tetapi mereka juga berencana untuk mengadakannya di wilayah Semarang dan Bali," jelasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait