Kejati Sumut Ciduk Eks Manajer SPBU Terpidana Kasus Pemalsuan

Ismail
Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meringkus seorang DPO berstatus terpidana kasus pemalsuan yang menyebabkan kerugian Rp 7,3 miliar.

MEDAN, iNews.id-  Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meringkus seorang DPO berstatus terpidana kasus pemalsuan yang menyebabkan kerugian Rp 7,3 miliar.

Terpidana kasus pemalsuan ini berinisial M (52), dia merupakan buronan Kejari Pematangsiantar. Wanita ini diciduk pada Kamis (20/1/2022) malam di rumah kontrakannya kawasan Medan Amplas. 

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan terpidana M adalah Manajer SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.

"Terpidana kita amankan di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 Wib. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan," kata Yos A Tarigan, Jum'at (21/1).

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network