Pencurian itu terjadi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, persis di depan Hotel Soechi Medan pada 11 September 2021 subuh lalu.
"Korban kehilangan satu ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan," ucapnya.
Awalnya, Rambe menjelaskan pihaknya menerima laporan terjadi pencurian ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan jenis Hino BK 9183 Z yang terparkir di depan Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan. Petugas segera melakukan penyelidikan hingga mencurigai 2 orang yang akan melakukan tindak pidana.
"Namun, ketika dilakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini, kita sedang memburu tiga pelaku lagi," jelasnya.
Rambe mengungkapkan, tersangka bersama sindikatnya juga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.
Yakni, di Kompleks Istana Prima II Jalan Brigjend Katamso pada 30 September 2020, dengan kerugian korbannya 1 ban Toyota Avanza, di Jalan Brigjen Katamso Kompleks BCA, pada November 2021 dengan kerugian 2 ban serap Avanza.
Kemudian, di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Family, Kecamatan Medan Johor pada 11 September 2020, dengan kerugian ban Avanza, Jalan Sutrisno, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area pada 3 Januari 2022 dengan kerugian 1 ban Colt Diesel.
Editor : Ismail
Artikel Terkait