TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), diciduk polisi setelah mengancam akan membunuh istrinya dan menyekap dua anaknya dalam kamar mandi. Kejadian ini berawal dari penolakan sang istri terhadap ajakan untuk berhubungan seks.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari istri pelaku. Istri melaporkan bahwa kedua anaknya masih disekap oleh pelaku di dalam kamar mandi rumah.
Informasi awal mengungkapkan bahwa pelaku yang emosi segera mengancam dengan senjata tajam, yaitu sebilah parang, setelah ajakannya untuk berhubungan badan ditolak.
"Kami mendapat informasi bahwa ayah kandung (pelaku) mengajukan permintaan berhubungan badan kepada istrinya, tetapi permintaan tersebut ditolak," kata Ahmad Dahlan pada Kamis (31/8/2023).
"Karena marah, pengancaman berlangsung di dalam kamar mandi rumah. Anak-anaknya juga sempat disekap," tambahnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait