Aditya Hasibuan, Anak Mantan Perwira Polisi Dihukum 18 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan 

Ismail
Pengadilan Negeri (PN) Medan  menjatuhkan hukuman pidana selama 18 bulan penjara kepada Aditya Hasibuan, yang merupakan anak dari mantan perwira menengah polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan. 

Sebagai catatan, peristiwa ini bermula dari perselisihan antara Aditya dan Ken yang bermula dari masalah perempuan. Pertikaian tersebut mencapai titik klimaks ketika keduanya bertukar pesan melalui Instagram pada 11 Desember 2022. 

Pada 21 Desember 2022, pertikaian berlanjut menjadi insiden di Jalan Setia Budi, Kota Medan. Aditya menendang kaca spion milik Ken hingga rusak. Meskipun demikian, Ken memilih untuk melarikan diri pada saat itu. 

Kejadian berikutnya terjadi pada 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB, saat Ken bersama lima rekannya datang ke rumah Aditya. Ken ingin meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobilnya yang dilakukan oleh Aditya. Namun, Aditya menganiaya Ken setelah keluar rumah. Ayah Aditya, Achiruddin, juga keluar rumah dan menjadi saksi atas penganiayaan ini. Dalam kasus ini, Achiruddin juga menjadi terdakwa.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network