Menurutnya, terbongkarnya aksu pencurian ini berawal saat saksi bernama Ilda Narang yang merupakan PNS Kantor DPRD Kota Ambon melihat ada kerusakan di salah satu ruangan Sekwan, Senin (28/8/2023). Saksi lalu menemui Kabag Umum DPRD Kota dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut.
Setelah diperiksa, ternyata uang Rp117 juta yang berada di dalam ruangan sudah tidak ada. CCTV juga sudah dirusak. Kemudian pegawai atas nama Jan Tuhumuri (57) melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga akhirnya mengungkap kasus pencurian tersebut.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsMaluku.id dengan judul Waduh, Oknum PNS Curi Uang Rp117 Juta di Ruangan Sekwan DPRD Ambon
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait