Meski menurut Supesoni, ketiadaan berkas di PDAM Tirta Kualo seperti yang disampaikan Dirut tersebut menunjukkan bobroknya Badan Usaha Milik Daeah (BUMD) Pemko Tanjungbalai itu.
"Saya sudah pernah tunjukkan berkas itu saat bertemu langsung dengan Pak Dirut sewaktu melayangkan somasi kedua pada hari Jumat, (9/6/2023) lalu. Saat itu, Pak Dirut memang tidak mau melihat berkas itu," katanya.
Kendati demikian, agar tidak ada alasan lagi bagi pak Dirut, pihaknya akan mengirimkan berkas-berkas hutang itu ke PDAM Tirta Kualo.
Namun, yang jelas, kata Supesoni Mendrofa, pihaknya sudah tiga kali mengirimkan somasi ke PDAM Tirta Kualo perihal tunggakan sebesar Rp1,5 miliar itu.
"Mengenai persoalan di internal PDAM Tirta Kualo, kita tidak ada sangkut pautnya. Yang jelas, kita menuntut hak klien kita sebesar Rp1,5 miliar yang sudah ditunda PDAM Tirta Kualo sejak tahun 2011 lalu," tegasnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait