LABURA, iNews.id- Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol (36), terdakwa pembunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Aminurasyid Aruan dituntut pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Rico Manurung dalam sidang yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (19/1/2022).
Andri Rico Manurung SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Supriyanto secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol, menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang lain dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," sebut Andri Rico Manurung di hadapan majelis hakim yang diketuai Welly.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan sepekan mendatang untuk mendengar pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Editor : Ismail
Artikel Terkait