JAKARTA, iNewsMedan.id - Tragis, seorang warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur (25) tewas setelah dianiaya oleh diduga oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di daerah Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Dugaan penganiayaan tersebut diketahui lewat sebuah video, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan mayat yang beredar di WhatsApp.
Sementara itu, beredar juga foto berita acara penyerahan mayat dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarya tanggal 24 Agustus 2023.
Dalam surat yang beredar disebutkan bahwa penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023. Berdasarkan laporan polisi itu disebutkan telah terjadi tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres.
Berikut 7 fakta terkait oknum Paspampres yang diduga membunuh warga Aceh
1. Korban dikenal baik dan menafkahi 2 adiknya
Sepupu korban, Said Sulaiman mengatakan Imam Masykur sejatinya dikenal sebagai pribadi yang baik dan rajin menafkahi dua orang adiknya.
"Kami keluarga di sini sangat kehilangan, dia yang menafkahi keluarga dan adik-adiknya di sini," ujar Said.
2. Pelaku sempat ancam ibu korban dan minta Rp50 juta
Imam Masykur, warga asal Aceh, menjadi korban penculikan, penganiayaan sadis hingga pembunuhan oleh terduga oknum paspampres. Sebelum Imam ditemukan dalam kondisi tewas di Karawang, Jawa Barat, ibu korban sempat diancam oleh pelaku.
Pelaku mengancam bakal menghabisi nyawa anak tercintanya itu bila tak mau memberikan uang tebusan sebesar Rp50 juta.
"Sama orang tuanya sampai dibilang itu, (pelaku mengatakan) kalau ibu sayang sama anak ibu, kirim duit Rp50 juta, kalau tidak saya bunuh anak ibu, saya buang ke sungai, kata dia," kata sepupu Imam, Said Sulaiman menirukan perkataan pelaku.
3. Pelaku ditahan di Pomdam Jaya
Komandan Paspampres, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Rafael Granada Baay buka suara soal kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggotanya tersebut. Kata Rafael, kasus tersebut saat ini sudah ditangani Pomdam Jaya.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael.
4. Pelaku dipastikan hanya 1 orang bernama Praka Riswandi Manik
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Rafael Granada Baay memastikan hanya satu anggotanya yang terlibat dalam pembunuhan disertai penganiayaan terhadap seorang warga Aceh, Imam Masykur (25).
"Hanya satu orang," kata Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Senin (28/8/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Masykur tewas setelah diculik dan dianiaya oleh lima orang. Tiga di antara pelaku penganiayaan tersebut sudah ditangkap. Satu dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik.
"Pomdam Jaya yang proses. Saya tidak tahu motifnya," kata Rafael.
5. Jenazah korban ditemukan di Karawang
Pelaku juga sempat mengirimkan video saat korban dianiaya secara brutal dan biadab hingga membuat korban berteriak kesakitan. Orang tua korban kemudian tak menerima kabar apa pun tentang anak tercintanya itu selama seminggu lebih usai anaknya diculik.
Saat keluarga menerima kabar dari polisi tentang temuan jenazah di Karawang, Jawa Barat yang diduga sebagai korban, sang ibu langsung terbang ke Jakarta dari Aceh untuk mengidentifikasi korban.
"Orang tua kan pertama di Aceh, sudah seminggu tak tahu posisi anaknya di mana, sudah gundah dia, jadi pergilah ke Jakarta, anaknya gimana, sudahlah itu berarti beberapa hari kemudian kedapatan lah almarhum di RS Karawang," katanya.
6. Pelaku juga terancam dipecat dari TNI
Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menyebut pelaku juga terancam dipecat dari TNI bila terbukti melakukan penganiayaan sekaligus pembunuhan.
"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.
7. Mabes TNI sebut pelaku terancam hukuman mati
Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono memastikan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan mengawal kasus ini.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius, Senin (28/8/2023).
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul 7 Fakta Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh, Praka Riswandi Manik Terancam Hukuman Mati dan Dipecat
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait