Dia menambahkan bahwa penangkapan pertama kali dilakukan di Sumsel dan kemudian dilanjutkan hingga berhasil menangkap pelaku-pelaku lainnya.
Pelaku-pelaku ini dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, yang berpotensi hukuman penjara hingga 7 tahun.
Editor : Ismail
Artikel Terkait