Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Menyalurkan Bantuan Bagi Pekerja Rentan

Jafar
Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Menyalurkan Bantuan Bagi Pekerja Rentan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan bagi para pekerja rentan yang ada di Kecamatan Medan Marelan pada Selasa (22/8/2023).

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis di Kantor Camat Medan Marelan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Illyan Chandra Simbolon diwakili Kabid Hubungan Industrial, Kelembagaan dan Jaminan Sosial Hasanal Haris Harahap dengan disaksikan langsung oleh Camat Medan Marelan Ansari Hasibuan.

Hasanal Haris Harahap mengatakan program bantuan ini sebagai bagian dari komitmen Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kota Medan. Dimana bantuan tersebut diperuntukan bagi para pekerja rentan yang bergaji dibawah Upah Minimum Kab/kota (UMK) atau yang berpenghasilan sekitar Rp12.500/hari.

"Bantuan ini bersumber dari CSR Perusahaan yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya bantuan akan diberikan apabila si pekerja mengalami kecelakaan kerja ataupun kematian," kata Hasanal Haris Harahap.

Hingga saat ini Hasanal Haris Harahap menyebutkan sudah ada 10.421 orang yang mendapatkan manfaat dari bantuan ini. Dan untuk selanjutnya akan segera diberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network