Pusaka Indonesia : Kenaikan Cukai Harga Tembakau Harus Diiringin Penegakan Pengendalian Rokok

Ismail
Koordinator program Tobacco Control YPI Elisabeth SH

MEDAN, iNews.id-  Tahun 2022 ditandai dengan naiknya cukai harga tembakau (CHT). Seiring dengan hal itu pula, harga rokok di Indonesia mengalami kenaikan. 

Di lapangan, untuk harga perbungkusnya, rokok mengalami kenaikan sebesar Rp 1.500 sampai Rp2.000 atau dari Rp26 ribu menjadi Rp28 ribu, tergantung jenis dan merknya.

Namun faktanya, hasil analisis yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), kenaikan harga rokok ini  tidak mengurangi  konsumsi masyarakat terhadap rokok. 

 YPI  mendesak Presiden Jokowi agar kenaikan CHT juga diiringi dengan penegakan pengendalian rokok.

Koordinator program Tobacco Control YPI Elisabeth SH mengkhawatirkan jika pengendalian rokok tidak dilakukan, kualitas hidup masyarakat Indonesia akan menurun.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network