Pemilik Merek Dagang Frilla Keluarkan Somasi Terbuka 

Ismail
Pemilik Merek Dagang Frilla Keluarkan Somasi Terbuka (ist)

JAKARTA, iNewsMedan.id-  Advokat dan Konsultan Hukum, Muhammad Habibi, S.H., M.H., mengeluarkan somasi terbuka atas dugaan penggunaan tanpa izin merek dagang "Frilla" oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak. 

Pernyataan ini disampaikan Habibi mewakili Ali Nurdin selaku pemilik Toko Frilla di Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Indonesia dalam sebuah pengumuman resmi diterima redaksi, Selasa (22/8). 

Habibi menjelaskan bahwa kliennya Ali Nurdin merupakan pendaftar pertama dan pemegang hak resmi atas merek dagang Frilla yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran IDM00606096 pada tahun 2016. 

"Merek ini mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun, mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2026," sebut Habibi. 

Dalam pengumuman ini, Habibi mencatat bahwa telah terdeteksi aktivitas produksi dan/atau dagang yang diduga menggunakan Merek Frilla tanpa izin yang sah. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network