JAKARTA, iNewsMedan.id- Advokat dan Konsultan Hukum, Muhammad Habibi, S.H., M.H., mengeluarkan somasi terbuka atas dugaan penggunaan tanpa izin merek dagang "Frilla" oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak.
Pernyataan ini disampaikan Habibi mewakili Ali Nurdin selaku pemilik Toko Frilla di Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Indonesia dalam sebuah pengumuman resmi diterima redaksi, Selasa (22/8).
Habibi menjelaskan bahwa kliennya Ali Nurdin merupakan pendaftar pertama dan pemegang hak resmi atas merek dagang Frilla yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran IDM00606096 pada tahun 2016.
"Merek ini mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun, mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2026," sebut Habibi.
Dalam pengumuman ini, Habibi mencatat bahwa telah terdeteksi aktivitas produksi dan/atau dagang yang diduga menggunakan Merek Frilla tanpa izin yang sah.
Editor : Ismail
Artikel Terkait