MEDAN, iNewsMedan.id - DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) menegaskan memberi sanksi tegas terhadap Indra Alamsyah yang diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi usai ditangkap Polda Sumut. Dirinya pun dicoret sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut dari partai berlambang Pohon Beringin tersebut.
Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah mengatakan bahwa pihaknya akan menganti Indra Alamsyah dari daftar Bacaleg Golkar.
"Kami ganti beliau (dari daftar Bacaleg Golkar), itu sudah pasti. Itu menyangkut hukum," kata Datok Ilhamsyah, Senin (21/8/2023).
Untuk diketahui Indra Alamsyah merupakan Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut. Status Bacaleg tersebut, pengumuman dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.
Dalam pengumuman itu, Indra Alamsyah merupakan Bacaleg Golkar nomor urut 3 dari daerah pemilihan Sumatera Utara 4. Dengan itu, Indra Alamsyah diganti atau dicoret dengan kader Golkar yang lainnya.
Digantikannya Indra Alamsyah, dari daftar Bacaleg di Pileg 2024 ini. Karena Polda Sumut sudah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus pengoplosan gas.
"Yang pasti (diganti), karena Polda Sumut sudah menetapkan tersangka terhadap beliau (Indra Alamsyah)," tegas Datok Ilhamsyah.
Diberitakan sebelumnya, Petugas kepolisian dari Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap mantan anggota DPRD Sumut, bernama Indra Alamsyah yang diduga terlibat kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi disebuah tempat di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Saat dilakukan penggrebekan, Indra Alamsyah berhasil melarikan diri. Ia pun, berhasil ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyiannya di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Sabtu (19/8/2023) kemarin.
Polda Sumut juga sudah menetapkan Mantan anggota DPRD Sumut itu, sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait