JAKARTA, iNewsMedan.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi bebas kepada 16 napi korupsi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, remisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Lalu juga Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Persyaratan di atas berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya narapidana tindak pidana korupsi," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Berikut daftar nama 16 napi korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023:
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait