Jefri menjelaskan, setelah satu setengah tahun diproses, polisi telah menetapkan kedua tersangka sebagai tersangka dan melimpahkan berkas penyidikan ke Polda Sumut.
"Pada tanggal 18 Agustus 2023, kedua tersangka dipanggil untuk menjalani proses penyidikan," jelasnya.
Jefri mengungkapkan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian materil sebesar Rp390.997.650. Sebagai kuasa hukum pelapor atau korban, mereka telah memohon perlindungan hukum dan meminta agar penyidikan segera dilakukan oleh Polda Sumut.
"Kami optimis klien kami akan memenangkan perkara ini di pengadilan. Bukti-bukti yang cukup telah kami persiapkan dan kami siap mendukung proses hukum acara," ungkapnya.
"Harapan kami, Dirkrimum Polda Sumut memberikan apresiasi terhadap perkara ini, sehingga memberikan kepastian hukum kepada klien kami," tandas Jefri.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait