Agen Manulife Diduga Melakukan Tindak Pidana Penggelapan Ratusan Juta Rupiah

Odi Siregar
Kuasa hukum pelapor Suk Fen Se, Jefri MT Sipahutar, SH, M.Kn. (Foto: Odi/iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya yang bernaung di asuransi Manulife dengan nilai ratusan juta rupiah telah diambil alih oleh Polda Sumut

Kuasa hukum pelapor Suk Fen SE, Jefri MT Sipahutar, SH, M.Kn mengatakan bahwa kliennya melaporkan rekannya Angelia Chen dan Evelyn yang merupakan bagian dari PT Panca Mandiri Sukses Jaya yang bernaung di asuransi Manulife.

"Yang mana, perbuatan dari Angeline Chan dan Evelyn telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan Pihak Manulife diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap PT Panca Mandiri Sukses Jaya," kata Jefri dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap, Selasa (15/8/2023).

Jefri menuturkan bahwa laporan kliennya tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTP/B/1171/VI/YAN 2.5/2021/SPKT Polrestabes Medan.

"Polrestabes Medan telah menerima laporan polisi dari klien terkait dugaan tindak pidana dalam jabatan yang dilakukan oleh Angelia Chen dan Evelyn, keduanya merupakan bagian dari PT Panca Mandiri Sukses Jaya yang bernaung di asuransi Manulife," ucapnya.

Jefri menjelaskan, setelah satu setengah tahun diproses, polisi telah menetapkan kedua tersangka sebagai tersangka dan melimpahkan berkas penyidikan ke Polda Sumut.

"Pada tanggal 18 Agustus 2023, kedua tersangka dipanggil untuk menjalani proses penyidikan," jelasnya.

Jefri mengungkapkan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian materil sebesar Rp390.997.650. Sebagai kuasa hukum pelapor atau korban, mereka telah memohon perlindungan hukum dan meminta agar penyidikan segera dilakukan oleh Polda Sumut.

"Kami optimis klien kami akan memenangkan perkara ini di pengadilan. Bukti-bukti yang cukup telah kami persiapkan dan kami siap mendukung proses hukum acara," ungkapnya.

"Harapan kami, Dirkrimum Polda Sumut memberikan apresiasi terhadap perkara ini, sehingga memberikan kepastian hukum kepada klien kami," tandas Jefri.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network