Dari pengakuan Kombes Pol Riko Surnako kepada penyidik Propam. Kata Kabid Propam Polda Sumut itu bahwa anggotanya di Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan di rumah terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Kamis 3 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Tidak ada melaporkan pengrebekan itu, kepada Riko selaku pimpinan di Polrestabes Medan.
"Hasil pemeriksaan masih didalami dan sifatnya belum tuntas. Di dalam kasus, taktis dan teknis tidak diketahui Kapolrestabes terjadi penggelapan terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyidik," ucap JF Panjaitan.
JF Panjaitan menjelaskan, dalam kasus penggelapan uang ratusan juta itu. Pada saat persidangan terungkap fakta baru, yang disampaikan terdakwa Bripka Rikardo ada dugaan suap sebesar Rp 300 juta diduga berasal dari Imayanti istri Jusuf. Di mana, pihaknya masih mendalami keterangan tersebut.
"Diduga ada aliran dana Rp 300 juta, modus, lokus waktunya berbeda. Ada interpal waktu yang dilakukan penyidik dan masih kita dalami itu," jelasnya.
Dalam pengakuan Bripka Rikardo di PN Medan menyebut dari sisa uang suap Rp 300 juta itu. Diduga digunakan membeli sepeda motor sebagai hadiah atas keberhasilan anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram.
Tak hanya itu, Rikardo juga menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk Wasrik dan pelaksanaan rilis pres pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Medan. Semua itu, Rikardo diduga diketahui oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Editor : Ismail
Artikel Terkait