2 Lokasi Penampungan TKI Ilegal di Tanjungbalai Digerebek, 12 Orang Diamankan

Wahyudi Aulia Siregar
2 lokasi penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kota Tanjungbalai digerebek petugas kepolisian. (Foto: Wahyudi/MPI)

TANJUNGBALAI,iNews.id - 2 lokasi penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kota Tanjungbalai digerebek petugas kepolisian. 

Informasi yang dihimpun, dua lokasi yang digrebek berada di Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Sebanyak 12 orang berhasil diamankan dalam penggerebekkan itu. 

Kepala Bidang Humas pada Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membernarkan adanya penggrebekkan itu. 

"Iya benar, ada 12 orang yang kita amankan. Terdiri dari 11 calon pekerja migran dan seseorang berinisial R, pemilik rumah penampungan," kata Hadi, Selasa (18/1/2022). 

Hadi menyebutkan, penggrebekkan itu dilakukan pada Minggu 16 Januari 2022, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan calon pekerja migran ilegal tersebut.

"Rencananya para pekerja migran itu akan diberangkatkan ke Malaysia hari ini. Tapi berhasil kita gagalkan," pungkasnya. 

Imigrasi Malaysia Saat ini kata Hadi, mereka masih melakukan pendataan terhadap para calon pekerja migran ilegal tersebut. Polisi juga masih mendalami siapa agen yang mengumpulkan dan akan mengirimkan para calon pekerja migran itu. "Untuk itu (agen) masih kita dalami. Masih kita lidik," tandasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network