MEDAN, iNewsMedan.id - Soal laporan dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang menyeret namanya, Rapidin Simbolon memberikan klarifikasi. Menurut Ketua DPD PDIP Sumut ini, kasus tersebut sudah inkracht dan sudah divonis.
"Itu biasalah, teori-teori pembusukan, bahwasannya yang pertama kasus inikan tahun 2020 di sidik tahun 2022," kata Rapidin, Selasa (8/8/2023).
Kata Rapidin, yang bersalah dalam kasus itu Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala UKPD (Unit Pelayanan dan Pengadaan), dan Kepala Dinas Badan Kebencanaan Daerah.
"Tiga orang, mereka divonis," ujarnya.
Menurut Rapidin, laporan yang menyeret namanya sengaja dikondisikan, apalagi memasuki tahun politik.
"Bahkan, dibuatlah itu Pak Hasto, Ibu Mega. Itukan enggak ada semua, itu, mana pernah, itukan disambung-sambung," ujarnya.
Rapidin juga mengatakan, mantan Sekda Samosir yang telah menjalani hukuman juga sudah mencabut kuasa terhadap kuasa hukumnya.
"Jadi, atas nama siapa dia ke sana, kan gitukan," ucapnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait