Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, saat ini dari data yang ada jumlah pedagang kaki lima di kota Medan mencapai 7.194 pedagang.
Dengan jumlah pedagang sebanyak itu, tentunya butuh penataan agar keberadaan pedagang kaki lima tidak mengganggu tata kota dan menimbulkan kemacetan yang dapat merugikan masyarakat.
"Dari rapat ini tentunya kita menginginkan adanya solusi yang tepat yang diambil untuk menata pedagang kaki lima yang ada di Kota Medan," ujar Rakhmat.
Rapat ini juga menghadirkan Camat dan perwakilan Perangkat Daerah guna mencari solusi dari penetapan zonasi pedagang kaki lima di Kota Medan.
Turut hadir, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferri Ichsan, Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dammikrot.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait