MEDAN, iNewsMedan.id - Pemko Medan akan mengatur zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) guna menata estetika di Kota Medan.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M Sofyan dalam rapat Strategi Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan, di Kantor Wali Kota Medan, Senin (7/8/2023).
Sofyan mengatakan, rapat ini bertujuan untuk menata kota Medan agar semakin baik dan rapi, serta memberdayakan pedagang kaki lima yang ada saat ini.
"Kita ingin bagaimana kita bisa menata dan memberdayakan pedagang kaki lima, karena pedagang kaki lima ini juga menjadi potensi bagi kita," kata Sofyan.
Sofyan juga menambahkan, saat ini Pemko Medan telah memiliki Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang Aktifitas Zonasi Pedang Kaki Lima. Dari Perda tersebut, Sofyan menyarankan agar adanya juklak dan juknis yang mengatur zonasi pedagang kaki lima.
Sehingga, Sambung Sofyan, lokasi yang ditetapkan nantinya memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para pedagang kaki lima.
"Sebelum melakukan penataan, kita harus susun dulu juklak dan juknis dari Perda no 5 tahun 2022 tersebut apakah berbentuk Perwal, sehingga lokasi yang dipilih untuk menata zonasi pedagang kaki lima memiliki landasan hukum yang jelas, tepat dan juga tidak merugikan pedagang kaki lima itu sendiri," ucap Sofyan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, saat ini dari data yang ada jumlah pedagang kaki lima di kota Medan mencapai 7.194 pedagang.
Dengan jumlah pedagang sebanyak itu, tentunya butuh penataan agar keberadaan pedagang kaki lima tidak mengganggu tata kota dan menimbulkan kemacetan yang dapat merugikan masyarakat.
"Dari rapat ini tentunya kita menginginkan adanya solusi yang tepat yang diambil untuk menata pedagang kaki lima yang ada di Kota Medan," ujar Rakhmat.
Rapat ini juga menghadirkan Camat dan perwakilan Perangkat Daerah guna mencari solusi dari penetapan zonasi pedagang kaki lima di Kota Medan.
Turut hadir, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferri Ichsan, Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dammikrot.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait