Ketua DPD PDIP Sumut Diduga Terlibat Korupsi Dana Covid-19 di Samosir, Hasto: Kami Tidak Mentolerir

Jafar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, angkat bicara soal adanya laporan dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang menyeret Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon

Hasto mengatakan pihaknya akan mengambil langkah kajian dan sanksi tegas jika terbukti menjadi pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 tersebut. 

"Pokoknya terkait korupsi, partai tidak mentolerir korupsi dari kebijakan, korupsi dari pembelian alat-alat pertahanan misalnya, korupsi dari alat-alat kesehatan seperti yang dilaporkan. Kami tidak mentolerir. Partai mengambil sikap tegas terkait hal tersebut," ungkap Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).

Rapidin Simbolon dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.

Hal tersebut disampaikan Parulian Siregar dan Hutur Irvan V Pandiangan, yang sebelumnya tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala, dari Kantor Hukum Vantas dan Rekan seusai melaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (31/7/2023).

Parulian mengatakan, dasar laporan mereka adalah ketidakadilan kliennya hingga diputus 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 18 Agustus 2022 lalu, dan saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Dijelaskan Parulian, dalam dakwaan jelas menyebutkan perkara ini merupakan kebijakan yang salah, karena status siaga darurat itu memang belum saatnya dilakukan. Sebab belum ada warga Kabupaten Samosir yang terpapar positif Covid-19.

“Dana Belanja Tidak Terduga atau BTT yang dialihkan menjadi dana penanganan Covid-19 itu sangat mutlak adalah kewenangan bupati, dan kenapa hanya sekda. Jadi ini dasar kita laporkan,” jelasnya.

Bukti yang dibawa dalam melaporkan kasus ini, Parulian dan Vantas turut menyerahkan bukti laporan berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 89 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir dan SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir, dengan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425.

“Sekali lagi kami tegaskan, kebijakan penanganan Covid-19 wewenang bupati, tapi kok menjadi yang bertanggung jawab sekda. Laporan kami diterima dan diregister petugas PTSP Kejati Sumut bernama Ayu tertanggal 30 Agustus 2022,” terangnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, terkait laporan itu mengatakan akan mengecek, “Nanti saya cek dulu ya.”

Sementara itu, di sejumlah media, Rapidin Simbolon yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumut, mengatakan, sah-sah saja karena setiap orang memiliki hak membuat laporan pengaduan.

“Itu kan haknya semua orang (mengadu). Jadi siapa saja bisa melaporkan,” ujarnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network