Saat diperiksa, pelaku JI mengaku nekat menjual istrinya demi uang karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tidak hanya sekali, dia sudah memasarkan korban lebih dari 5 kali di Samarinda. Hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Samarinda. Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsKalsel.id dengan judul Demi Uang, Pria asal Banjarmasin Jual Istri untuk Layanan Seks ke Pria Hidung Belang
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait