Pilu, Perempuan di Pasuruan Diperkosa Kakak Ipar Berulang Kali hingga Hamil

Jaka Samudra
Pilu, Perempuan di Pasuruan Diperkosa Kakak Ipar Berulang Kali hingga Hamil. (Foto: Ilustrasi)

Menurutnya, korban kini trauma dan sudah mendapat penanganan dari psikiater. Sementara pelaku dibawa ke kantor polisi.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijebloskan ke sel Mapolsek Lekok. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJatim.id dengan judul Gadis di Pasuruan Diperkosa Kakak Ipar Berulang Kali, Kini Hamil 6 Bulan



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network