Menurutnya, korban kini trauma dan sudah mendapat penanganan dari psikiater. Sementara pelaku dibawa ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijebloskan ke sel Mapolsek Lekok. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJatim.id dengan judul Gadis di Pasuruan Diperkosa Kakak Ipar Berulang Kali, Kini Hamil 6 Bulan
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait