Gas LPG 3 Kilogram Langka di Sumut, KPPU Panggil Pertamina

Kharisma
Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Terkait kelangkaan gas LPG 3 Kilogram yang terjadi baru-baru ini, Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil Pertamina ke kantornya.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan, hadir mewakili Pertamina, Sales Branch Manager Region I, Staleva Putra Ghita Daulay. Dalam pertemuan itu, Steleva menyampaikan produksi dan penyaluran barang bersubsidi seperti gas LPG 3 Kilogram sudah ada pengawasannya dari pemerintah.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan adanya praktek persaingan usaha tidak sehat mengingat Pertamina merupakan satu-satunya pelaku usaha yang memproduksi dan menyalurkan gas subsidi LPG 3 Kilogram.

“Adapun hasil dari diskusi dengan Pertamina, KPPU Kanwil I mendapatkan penjelasan bahwa kelangkaan LPG 3 Kilogram yang mulai terjadi pasca Hari Raya Idul Adha lalu,” katanya, Rabu (26/7/2023).

 Ridho menuturkan, terdapat hari libur yang cukup panjang dan banyak masyarakat yang menggunakan gas untuk memasak daging.
Guna mengantisipasi tingginya permintaan dari masyarakat, Stavela Putra mengklaim pihaknya telah meningkatkan penyaluran gas di wilayah Sumut, khususnya untuk Deli Serdang dan Medan.

"Jumlah penyerapan konsumsi LPG 3 Kg untuk Sumut saat ini sudah plus 7 persen dari kuota yang telah diberikan oleh pemerintah.

Peningkatannya untuk sales area Medan plus 3 persen, artinya pasokan bulan ini sudah lebih besar 3 persen dibanding bulan sebelumnya" ujar Putra.

Apalagi, selama ini Pertamina hanya dapat mengontrol sampai dengan agen saja, untuk pangkalan sifatnya hanya monitoring. 

Sementara bagaimana penjualan dan penyaluran dari pangkalan sampai dengan konsumen akhir diluar kewenangan Pertamina. Kontrol dalam hal ini terkait dengan pengaturan jumlah kuota untuk masing-masing pangkalan dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dia mengungkapkan, jika ada agen atau pangkalan yang bermain dengan menetapkan harga diatas HET dan melakukan penimbunan gas LPG 3 Kg maka akan segera ditindak dan sanksinya bisa pemutusan kontrak kerjasama.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network