JAKARTA, iNewsMedan.id - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan hal yang harus diketahui oleh setiap pemilik tanah dan bangunan. Mengingat, setiap keuntungan ekonomi dan status ekonomi yang dimiliki atas kepemilikan tersebut dikenai pajak.
PBB ditujukan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP Badan yang memiliki hak dan manfaat atas tanah dan bangunan. Meskipun demikian, terkadang pemilik bisa membebankan PBB kepada pihak penyewa.
Untuk melakukan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ada tiga tahap yang harus dilakukan sebagai berikut:
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP merupakan harga properti tanah dan bangunan, dan langkah pertama adalah mengetahui harga dari tanah dan bangunan yang dimiliki sebelum menghitung besar PBB yang harus dibayarkan.
2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menentukan nilai jual objek pajak yang akan digunakan dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan.
Pemerintah telah menetapkan persentase NJKP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 yang mengatur penyesuaian besar nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak sebagai dasar perhitungan PBB.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait