Korupsi Rp466 Juta, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara 

Ismail
Korupsi Rp466 Juta, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara (ist)

Kemudian  telah terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada pembangunan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km. 

Yos mengatakan berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama- sama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri oleh PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit - Muara, tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. 

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, " pungkas Yos A Tarigan.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network