Kemudian telah terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada pembangunan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.
Yos mengatakan berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama- sama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri oleh PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit - Muara, tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, " pungkas Yos A Tarigan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait