DJP Kemenkeu Catat Setoran Pajak Google dan Netflix Di Indonesia Hingga Rp13,29 Triliun

Atikah Umiyani
Ilustrasi Netflix (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Setoran 135 perusahaan digital di Indonesia tercatat setorkan pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai mencapai Rp13,29 triliun.

Hal itu dicatat pada lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun, 135 perusahaan digital tersebut seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook, Twitter, Zoom, dan lainnya. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Dwi menambahkan, sampai dengan 31 Juni 2023, pemerintah telah menunjuk 156 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut pajak pertambahan nilai. Jumlah tersebut termasuk lima pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juni 2023.

Berikut daftar perusahaan yang ditunjuk pada Juni 2023:

1. Corel Corporation

2. Foxit Software Incorporated

3. Sendinblue SAS

4. Twitch Interactive, Inc.

5. NCS Pearson, Inc.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network