Berdasarkan keterangan MIH, pelaku nekat mencuri 11 HP itu lantaran ketagihan bermain judi online. Dia pun membutuhkan uang untuk judi.
“Setelah kita tanya lebih lanjut kenapa dia mencuri, ternyata si tersangka ini gila judi online. Rencananya kalau memang dia berhasil, dia mau jual (HP), kemudian uangnya buat judi online dan untuk foya-foya,” kata Yosi.
MIH disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di halaman iNews.id dengan judul Gila Judi Online, Pria Nekat Curi 11 HP di Johar Baru Jakpus
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait