Setelah itu, tutur Kapolres Pelabuhan Belawan, pelaku Iwanto menodongkan senjata tajam celurit ke arah korban, meminta uang dan handphone (HP). "Pelaku juga melukai korban," tutur Kapolres Pelabuhan Belawan.
Korban melaporkan kasus itu, kata AKBP Josua Tampubolon, ke Polsek Medan Belawan. Setelah menerima laporan petugas bergerak cepat memburu pelaku.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 bilah celurit dan pakaian yang kenakan pelaku saat melakukan kejahatan," ucap AKBP Josua Tampubolon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Iwanto alias Koncoi dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSumut.id dengan judul Polisi Tembak Residivis Spesialis Kejahatan dalam Angkot di Medan Belawan
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait