JAKARTA, iNews.id - Proyek Ibukota Baru akan tetap mendapatkan pembiayaan dari APBN, hal tersebut dikatakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Indonesia, Suharso Monoarfa.
Suharso menuturkan bahwa pendanaan ibukota baru akan mengikuti aturan dalam UU Keuangan Negara no 17 Tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara no 1 Tahun 2004.
Sebagaimana yang dinyatakan dalam undang-undang tersebut yakni Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Baru adalah pengguna anggaran dan barang atau kuasa pengguna anggaran dan barang dari pemerintah.
"Maka jelas posisinya, partnernya dalam penyusunannya itu adalah DPR. Jadi pembahasan akan mengikuti siklus di APBN," ujar Suharso dalam rapat Pansus IKN DPR, Kamis (13/1/2022).
Kemudian kata dia apabila ada pendanaan dan pembiayaan ke depan dalam rangka pembangunan IKN maka akan menjadi bagian dari pembahasan APBN juga.
Meski demikian saat ini beberapa rencana pembangunan berikut dengan pendanaannya ada yang masih dititipkan di beberapa Kementerian-Lembaga.
"Maka apabila ada pendanaan dan pembiayaan ke depan dan seterusnya maka artinya akan menjadi bagian dari pembahasan APBN. Sementara ini ada yang dititipkan ke KL sampai batas waktu tertentu di bawah koordinasi otorita. Itu yang kita coba rumuskan," kata Suharso.
Selanjutnya Suharso menambahkan akan ada juga beberapa skema pembiayaan lainnya yang bakal dibuka. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan agar pembangunan IKN tidak berhenti karena masalah pendanaan.
"Itu lah kenapa dibuka bukan hanya APBN, maka ada banyak skema pembiayaan. Bukan cuma anggaran saja yang penting, tapi skema pembiayaannya ada," pungkas Suharso.
Editor : Chris
Artikel Terkait