Karena Desakan Ekonomi, Pelaku Perampokan Ibu Muda di Binjai Terancam 9 Tahun Penjara

Jafar
Karena Desakan Ekonomi, Pelaku Perampokan Ibu Muda di Binjai Terancam 9 Tahun Penjara. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pelaku perampokan terhadap ibu muda yang viral di media sosial di Kota Binjai nekat melakukan aksinya karena desakan ekonomi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Sumaryono mengatakan bahwa pelaku bernama Indra Gunawan (35) warga Kota Binjai. Pelaku melakukan aksinya tersebut karena desakan ekonomi dan mempunyai hutang.

"Pelaku terdesak utang kepada mantan bos kerjanya pabrik telur asin," katanya, Rabu (12/7/2023).

Sumaryono menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (4/7/2023), pelaku sedang duduk di sekitar rumah korban Chyntia di Komplek Brahrang Asri Kota Binjai. Kemudian pelaku melihat korban masuk sendiri ke rumahnya. 

"Ternyata korban tidak mengunci pintu rumahnya. Disitulah pelaku nekat masuk ke rumah korban," ucapnya.

Saat masuk ke rumah, kata Sumaryono pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang Rp5 juta. "Korban tidak ada uang tunai. Lalu pelaku teringat nomor rekening Istrinya. Pelaku kemudian meminta korban mengirim uang ke rekening istrinya," terangnya.

Saat di dalam rumah, pelaku sempat mengancam korban bila melawan. "Menggerakkan tangannya ke belakang pinggang seolah-olah mengambil senjata tajam. Padahal tersangka tidak bawa senjata tajam," ucap Dirreskrimum.

Setelah ditransfer pelaku merampas handphone milik Chyinta. Dan setelah berhasil menguasai barang korban, kemudian pelaku langsung kabur. 

"Korban buat laporan dan kita langsung bergerak cepat," ujar Sumaryono. 

Setalah uang ditransfer korban, pelaku membayar utangnya kepada mantan bosnya. "Satu juta untuk istrinya," terang Sumaryono. 

Mengetahui kalau aksinya viral di media sosial, pelaku kabur ke Kota Biereun Aceh. Namun, saat di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh Kota Biereun Aceh, pelaku berhasil diamankan.

"Pelaku sendiri dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam 9 tahun kurungan penjara," tandas Sumaryono.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut viral di media sosial. Di mana, dalam rekaman CCTV terlihat korban berlari kebelakang rumah sambil menggendung balita saat pelaku masuk. Saat itulah, pelaku berhasil memeras korban dengan meminta uang Rp5 juta dan mengambil handphone milik korban.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network