Dia bertugas selama empat tahun empat bulan. Dia kemudian dikembalikan ke Polri setelah masa tugasnya berakhir pada 2023.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel.
Novel menduga, transaksi ini tidak hanya dilakukan Tri sendirian. Dia menduga ada pihak lain di dalam struktural yang terlibat. Transaksi itu tidak sempat diungkap karena Tri sudah dikembalikan ke Polri.
KPK sebelumnya sudah mengklarifikasi soal dugaan transaksi mencurigakan ini. Mereka juga sudah menanyai Tri.
Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, transaksi itu berasal dari bisnis pribadi AKBP Tri. Diantaranya jual beli mobil dan bisnis lainnya.
Ali juga menjelaskan, transaksi Rp300 miliar itu terjadi dalam kurun waktu 2004-2018. Transaksi itu, kata Ali tidak berhubungan dengan pekerjaan Tri di KPK.
Editor : Ismail
Artikel Terkait