BPJamsostek Tingkatkan Sinergi Antarlembaga untuk Lindungi Pekerja

Odi Siregar
BPJamsostek Tingkatkan Sinergi Antarlembaga untuk Lindungi Pekerja. (Foto: Istimewa)

Kepala BPJamsostek cabang Tanjung Morawa Andi Widya Leksana dalam kesempatannya menyampaikan  pentingnya untuk terus menerus mengingatkan pemberi kerja bahwa risiko yang ditanggung pengusaha akibat kecelakaan kerja tersebut bisa dialihkan dengan cara mendaftarkan pekerjanya dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yaitu pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Selain JKK, ada 4 program lainnya untuk melindungi para pekerja, antara lain dari risiko kematian dalam program Jaminan Kematian (JKM), saat pekerja menghadapi masa tua melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta ketika pekerja menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ucapnya.

Andi mengatakan dengan melindungi para pekerjanya dalam program yang dikelola BPJamsotek ini, maka pengusaha tidak perlu memikirkan biaya pertanggungan akibat risiko-risiko tersebut karena sudah ditanggung oleh BPJamsotek.

"Ini juga termasuk pekerja magang di perusahaan, bisa dilindungi dalam program BPJamsotek kategori BPU (Bukan Penerima Upah), karena pemagang juga memiliki risiko kerja yang sama dengan pekerja lainnya saat melakukan aktifitas pekerjaan," tutur Andi.

Dirinya berharap setelah pertemuan ini, kerjasama terjalin dengan lebih baik antara BPJamsotek dengan Kadin Sumut dalam membantu pengusaha atau pemberi kerja menghindari terjadinya risiko kerja yang mengiringi aktifitas usaha dengan program BPJamsotek.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network