MEDAN, iNewsMedan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara angkat bicara soal viralnya praktik shalat dengan imam wanita di Langkat.
Untuk menginvestigasi kasus ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara memanggil pengurus MUI Kabupaten Langkat, Selasa (4/7/2023).
Pertemuan yang dipimpin oleh Dr. H.M Amar Adly, Lc., MA dan Sekretaris Dr. Husnel Anwar Matondang, M.Ag ini dihadiri oleh Sekretaris Umum MUI Langkat, Drs. Ishaq Ibrahim dan Ketua Komisi Fatwa MUI Langkat, Dr. Sabaruddin Bisri, Lc., MA.
Irwansyah selaku Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut mengatakan dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah fakta. Fakta yang terungkap antara lain pimpinan padepokan itu adalah Sunaryo alias Mas Karyo dan jumlah jemaah yang ada hanya sekitar 12 orang.
"Mereka hanya mengelola padepokan dan tidak memiliki pesantren serta santri khusus yang belajar agama. Mereka mengajarkan agama ilmu tasawuf, namun tidak memiliki referensi dan tidak bisa membaca kitab Arab, tidak ada sanad keilmuan, serta tidak ada guru pembimbing. Mereka hanya melaksanakan pengobatan herbal," ucap Irwansyah seusai pertemuan.
MUI juga menemukan bahwa di padepokan tersebut, terdapat tiga sholawat yang dilantunkan yaitu sholawat prabu, sholawat ahlu, dan sholawat Jibril.
"Namun, praktik tersebut tidak mengindahkan ilmu alat dan tajwid, apalagi membaca kitab berbahasa Arab," sebut Irwansyah.
Sementara terkait video viral wanita menjadi imam shalat, pengakuan mereka membuat video itu untuk konten. Konten itu dibuat agar subscribernya banyak tujuannya untuk mencari uang.
"Karena menurut pengakuan mereka ke MUI Kabupaten Langkat hasil daripada konten konten youtube mereka itu ternyata menghasilkan uang yang nominalnya cukup mencengangkan," terang Irwansyah.
Irwansyah juga menyebutkan dalam pertemuan tadi, MUI Langkat
menegaskan bahwa praktik tersebut tidak ada kaitan atau hubungannya dengan Ponpes Al Zaitun yang sedang hangat dibicarakan di masyarakat.
"Pernah diadakan pengajian agama namun masyarakat tidak ada yang hadir," ucap Irwansyah.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait