SIBOLGA, iNewsMedan.id- Adi Siska Telaumbanua (28), wanita yang menyayat kemaluan selingkuhannya OG (28) dituntut 3,5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sibolga pada Senin (3/7) kemarin.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sibolga, Selasa (4/7), jaksa menilao Siska terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dakwaan primair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan," bunyi tuntutan tersebut.
Berdasarkan dakwaan peristiwa bermula pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Di kamar mereka sempat makan bersama.
"Setelah itu saksi korban Otomasi Gulo meletakan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi," tulis jaksa.
Usai membersihkan diri, dalam keadaan telanjang korban mengajak Siska berhubungan badan, namun Siska menolak. Otomasi lalu marah dan mengungkit bahwa korban belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya. Termasuk saat korban menyuruh korban bekerja di sebuah cafe.
"(Kata Otomasi) kerjalah di cafe Dina itu, lalu terdakwa menjawab 'itu kan café, kalau aku di apa-apain gimana ? aku enggak mau di situ," tulis jaksa menirukan ucapan Otomasi.
Otomasi lalu emosi dan mengancam akan menyebarkan video seks mereka, yang pernah direkamnya.
"Lalu terdakwa menjawab, janganlah, memang kau enggak malu, video yang satu sudah kau kirim sama keluargaku. Lalu saksi Otomasi Gulo menjawab. 'biar ajalah, kalau enggak nurut sama ku, video ini kusebarkan lagi','' tulis jaksa menirukan ucapan Otomasi saat itu.
Lalu korban mengancam akan menusuk Siska dengan pisau, Siska saat itu melakukan perlawanan, awalnya dia menendang kemaluan korban dengan kakinya. Kemudian Siska mengambil pisau tersebut dari korban.
"Selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin korban Otomasi Gulo menggunakan tangan kirinya, kemudian menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin Otomasi Gulo, yang membuat alat kelaminnya luka dan berdarah," tulis jaksa.
Setelah kejadian itu korban memohon agar Siska memberikan pisau itu kepadanya. Dia juga meminta Siska mengantarkannya berobat. Siska pun menurutinya, namun saat hendak pergi ke rumah sakit, korban lemas kehabisan darah.
Kemudian Siska meminta bantuan kepada petugas hotel untuk memanggil ambulans. Setelah ambulans tiba korban dibawa ke
Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan. Korban akhirnya berhasil diselamatkan.
Kasus ini kemudian dilaporkan polisi, Siska lalu ditangkap dan menjalani proses hukum.
Editor : Ismail
Artikel Terkait