Lapor ke Ombudsman, Pemilik Ruko Jalan Juanda Minta Pembangunan Underpass Dibatalkan

Jafar
Lapor ke Ombudsman, Pemilik Ruko Jalan Juanda Minta Pembangunan Underpass Dibatalkan. (Foto: Istimewa)

Dia juga berharap tim Ahli juga menerima dan merealisasikan saran/pendapat Klien Kami selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir. H. Juanda No. 55 B-C Medan yang akan terkena dampak langsung dari rencana Pembangunan Underpass dan Pembangunan Tangki diantara Jalan Ir. H. Juanda Medan setelah melewati jembatan Sei Deli menuju Jalan Sisingamangaraja Medan sebagaimana dimaksud didalam surat ini.

"Karenanya kami sangat berharap kepada Bapak-Bapak Tim Ahli kiranya dimulai dari simpang Jalan Imam Bonjol (lokasi Polonia Sky Park) menuju Jalan Ir. H. Juanda Medan, Jalan Brigjend Katamso Medan dan Jalan Sisingamangaraja Medan dapat diluruskan dan dijadikan Jalan Satu Arah dan bangunan Tugu Kota yang sedang/telah dibangun disimpang Jalan Samanhudi sudah seharusnya dibongkar dan atau dihentikan/tidak dilanjutkan seperti Tugu Air Mancur di depan Kantor Pos Medan yang sudah diratakan dan sudah pasti tidak mengeluarkan dana besar dan tidak merugikan pemilik usaha, tanah dan ruko serta pengguna toko disekitar Jalan Ir. H. Juanda Medan dan efektif membantu mengurangi kemacetan dan bahkan dapat menghidupkan perekonomian warga masyarakat Kota Medan," ungkapnya.

Hal ini, lanjutnya, jelas dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga masyarakat Kota Medan, khususnya warga masyarakat yang tinggal dan atau memiliki tanah dan bangunan dan atau usaha di sekitar Jalan Ir. H. Juanda Medan.

"Bahwa kalau pun secara hukum harus dilakukan pelebaran jalan, seyogyanya pelebaran jalan tersebut wajib sama dan seimbang antara sisi sebelah Utara dengan sisi sebelah Selatan median jalan dan tidak seperti rencana saat sekarang ini yang jelas-jelas tidak benar menurut akal sehat dimana pada bagian tanah dan Ruko milik Klien Kami akan dipakai untuk membangun Underpass dengan lebar/panjang ± 17 meter," ucapnya.

"Sedangkan sisi sebelah Selatan jalan tidak terkena pembangunan Underpass, padahal seharusnya pemilik tanah dan Ruko pada sisi sebelah Selatan jalan juga wajib terkena Pembangunan Underpass dengan lebar/panjang yang sama yakni dibagi dua yang sama rata panjangnya tidak seperti Rencana saat ini yang jelas tidak benar dan sangat merugikan Klien Kami," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia kembali berharap kajian yang akan disusun adalah kajian pembangunan berkelanjutan yang menerima dan merealisasikan saran/pendapat serta tidak merugikan warga masyarakat Kota Medan.

"Khususnya warga masyarakat yang berdomisili dan atau memiliki usaha, tanah dan bangunan ruko disekitar Jalan Ir. H. Juanda Medan termasuk Klien Kami yang terkena dampak langsung, dengan tetap memperhatikan aset-aset yang telah ada sebelumnya yang telah dibangun dengan biaya yang tidak sedikit dan tetap menggunakan akal sehat tanpa menghilangkan parit MUDP yang sudah ada yang merupakan Asset Negara, sehingga pembangunan lebih meningkatkan fungsi dan pemanfaatan yang bersifat efisien dan terukur," pungkas Refman.

Refman juga menyayangkan belum ada menerima tanggapan dan penjelasan dari Presiden RI Joko Widodo, Wali Kota Medan Bobby Nasution maupun dari instansi terkait atas surat-surat yang telah disampaikan tersebut.

"Untuk itu, guna kepastian dan keterbukaan informasi atas rencana Pembangunan Underpass dan atau Pembangunan Tangki disekitar parit Medan Urban Development Project (MUDP) Jalan Ir. H. Juanda Medan melalui surat ini Kami selaku Advokat, Penasehat Hukum dan Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir. H. Juanda No. 55 B-C Medan, dengan tidak bosan-bosannya dan dengan segala kerendahan hati kembali menyampaikan Tanggapan dan Penolakan kepada Bapak-Bapak," tutupnya.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network