"Mungkin pada masa pandemi Covid-19, terdapat fatwa yang mewajibkan jarak antara jamaah. Namun, saat ini, ketika tidak ada pandemi Covid-19, tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut. Oleh karena itu, hal ini perlu diklarifikasi," tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Ihsan membawa sejumlah bukti, seperti rekaman kompilasi tindakan kontroversial Panji dan beberapa bukti berita di media sosial. Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 Juni 2023.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait