Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dinilai Lakukan Penistaan Agama dan Langgar UU ITE

Achmad Al Fiqri
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). (Foto: YouTube/Al-Zaytun Official)

"Mungkin pada masa pandemi Covid-19, terdapat fatwa yang mewajibkan jarak antara jamaah. Namun, saat ini, ketika tidak ada pandemi Covid-19, tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut. Oleh karena itu, hal ini perlu diklarifikasi," tambahnya.

Dalam laporan tersebut, Ihsan membawa sejumlah bukti, seperti rekaman kompilasi tindakan kontroversial Panji dan beberapa bukti berita di media sosial. Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 Juni 2023.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network