Proses Konstatering oleh PN Rantauprapat Mengecewakan Warga

Tim iNewsMedan.id
Polisi tampak berbicara dengan penasehat hukum warga saat proses Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Labuhanbatu menggelar konstatering atau pencocokan batas tanah sengketa. Foto: IST

LABUHANBATU, iNewsMedan.id -  Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Labuhanbatu menggelar konstatering atau pencocokan batas tanah sengketa antara perusahaan perkebunan PT B dengan warga.

Lahan disengketakan terletak di Desa Negerilama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir pada Jumat (15/6 2023) petang.

Kuasa hukum masyarakat, Sudung Hutabarat di dampingi rekannya Mangasi Tambunan dan Sudarsono mengaku proses konstatering dinilai tidak objektif sehingga tahapannya ditolak penasihat hukum dan warga.

Saat proses konstatering terlihat perlindungan oknum aparat terkesan berpihak kepada perusahaan.

Sekitar 100 personel Polres Labuhanbatu yang diterjunkan ke lokasi sengketa, hingga diarahkan masuk ke lahan untuk membantu proses pelaksanaan pencocokan.

Sudung Hutabarat  menyayangkan situasi tersebut. "Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021, pasal 93 butir 2, sebelum eksekusi pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada kantor pertanahan atas objek eksekusi untuk memastikan letak dan batas tanah," kata Sudung, Jumat (25/6/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya mentaati aturan dan konstatering itu seharusnya terlebih dahulu memastikan batas- batas yang disengktakan. 

"Seyogyanya pastikan dulu letaknya di mana, baru berbatas apa dengan siapa. Jelas, itu peraturan pemerintah. Tadi dikatakan Kabag Ops bahwa syaratnya sudah lengkap. Pertanyaan kita, apa benar pihak kepolisian sudah melihat berkasnya dan herannya kapasitas apa polisi ikut nimbrung berbicara," kesal Sudung.

Menurutnya, terlebih lagi sesuai putusan yang menjadi dasar konstatering, terjadi ketidakcocokan pada dua titik batas, yakni sebelah utara dan selatan. 

Apalagi, sehari sebelum konstatering, pihaknya mendapat informasi bahwa PT B selaku pemohon konstatering belum mampu menyediakan sebagian administrasi sesuai permintaan dari BPN Labuhanbatu.

Lebih jauh dipaparkan Sudung, kehadiran kepolisian selayaknya sebagai pengamanan untuk semua pihak, bukan pihak tertentu saja. 

Lebih jauh disampaikan Sudung, HGU PT B berakhir 31 Desember 2021 dan tidak diperpanjang karena telah dinyatakan BPN tahun 2010 dan 2020 secara tertulis sebagai lahan terlantar. 

Pelaksanaan konstatering dihadiri ratusan warga yang tanahnya bersengketa dengan PT B sejak pagi telah di lokasi. Mereka tetap memperlihatkan aksi damai.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network